Pinjaman kebaikan tanpa riba, sesuai syariat Islam. Memberdayakan donatur, menumbuhkan keberkahan.
Qordhul Hasan secara bahasa berarti "pinjaman yang baik". Secara istilah, ia adalah akad pinjaman tanpa imbalan, murni untuk menolong sesama.
"Barangsiapa memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan balasannya berkali-kali lipat." (QS. Al-Baqarah: 245)
Tidak ada bunga, denda, atau tambahan apa pun. Yang dikembalikan hanyalah pokok pinjaman.
Sunnah dan sangat dianjurkan. Bahkan lebih utama daripada sedekah biasa bagi yang membutuhkan pinjaman.
Memberikan donasi rutin bulanan
Terkumpul 30% dari total donasi
Mengajukan Qordhul Hasan
Dikembalikan bertahap & diputar kembali
Dana Pijar berasal dari 30% donasi bulanan. Donatur yang membutuhkan dapat mengajukan pinjaman, lalu mengembalikan pokoknya secara bertahap. Dana kembali diputar untuk donatur lain.
Harus baligh, berakal, dan memiliki dana.
Harus baligh, berakal, dan mampu bertanggung jawab.
Harta yang jelas jumlah dan sifatnya, halal, dan dapat diserahterimakan.
Pernyataan serah terima pinjaman dengan jelas dan sukarela.
Pahala berlipat ganda melebihi sedekah biasa.
Menghilangkan kesulitan saudara seiman.
Terhindar dari riba dan dosa riba.
Mempererat ukhuwah dan solidaritas sosial.
Segera daftar sebagai donatur aktif dan ajukan Qordhul Hasan ketika membutuhkan.
Daftar Donatur