بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

Sistem Qordhul Hasan

Pinjaman kebaikan tanpa riba, sesuai syariat Islam. Memberdayakan donatur, menumbuhkan keberkahan.

Apa itu Qordhul Hasan?

Qordhul Hasan secara bahasa berarti "pinjaman yang baik". Secara istilah, ia adalah akad pinjaman tanpa imbalan, murni untuk menolong sesama.

Dalil Syariat

"Barangsiapa memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan balasannya berkali-kali lipat." (QS. Al-Baqarah: 245)

Prinsip Utama

Tidak ada bunga, denda, atau tambahan apa pun. Yang dikembalikan hanyalah pokok pinjaman.

Hukum

Sunnah dan sangat dianjurkan. Bahkan lebih utama daripada sedekah biasa bagi yang membutuhkan pinjaman.

Bagaimana Dana Pijar Bekerja?

Donatur

Memberikan donasi rutin bulanan

Dana Pijar

Terkumpul 30% dari total donasi

Donatur Peminjam

Mengajukan Qordhul Hasan

Angsuran

Dikembalikan bertahap & diputar kembali

Dana Pijar berasal dari 30% donasi bulanan. Donatur yang membutuhkan dapat mengajukan pinjaman, lalu mengembalikan pokoknya secara bertahap. Dana kembali diputar untuk donatur lain.

Agar Qordhul Hasan Sah

1. Pemberi Pinjaman (Muqridh)

Harus baligh, berakal, dan memiliki dana.

2. Peminjam (Muqtaridh)

Harus baligh, berakal, dan mampu bertanggung jawab.

3. Objek Pinjaman (Ma'qud 'alaih)

Harta yang jelas jumlah dan sifatnya, halal, dan dapat diserahterimakan.

4. Ijab Qabul (Sighat)

Pernyataan serah terima pinjaman dengan jelas dan sukarela.

Mengapa Qordhul Hasan Istimewa?

Pahala berlipat ganda melebihi sedekah biasa.

Menghilangkan kesulitan saudara seiman.

Terhindar dari riba dan dosa riba.

Mempererat ukhuwah dan solidaritas sosial.

Ingin Memanfaatkan Program Pijar?

Segera daftar sebagai donatur aktif dan ajukan Qordhul Hasan ketika membutuhkan.

Daftar Donatur